Bila Anda ingin mendirikan perusahaan, Anda dapat memetik pelajaran dari pengalaman saya.
Langkah-langkah
yang saya tuliskan ini adalah hasil observasi saya di lapangan- mulai
dari mengunjungi kantor kepala desa (kelurahan), bertemu dengan notaris,
mendapatkan informasi dari kantor pajak, dan Departemen Hukum dan HAM
dan Badan Perizinan Terpadu (BPT).
Ada lima langkah utama.
1. Membuat akte perusahaan ke notaris.
1. Membuat akte perusahaan ke notaris.
Karena
perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte
perusahaan Anda ke notaris. Biasanya akte ini berisi informasi tentang
nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal,
pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para
komisaris.
2. Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
2. Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Ini
Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana
perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan
surat keterangan yang sama.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Biasanya Anda dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan kelurahan lain kelurahan.
3. Mengurus NPWP perusahaan.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Biasanya Anda dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan kelurahan lain kelurahan.
3. Mengurus NPWP perusahaan.
Untuk
mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan
NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan
domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh kira-kira 2 jam. Bila Anda
memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, Anda sudah
mendapatkannya di siang hari. Selain itu, tidak ada biaya administrasi
yang perlu Anda bayar.
4. Mendapatkan Surat Keputusan pendirian perusahaan dari
Departemen Hukum dan HAM.
4. Mendapatkan Surat Keputusan pendirian perusahaan dari
Departemen Hukum dan HAM.
Ini
biasanya diurus oleh notaris Anda. Notaris biasanya menyerahkan salinan
akte perusahaan, Surat Keterangan Domisili dan NPWP perusahaan Anda
untuk mendapatkan SK perusahaan.
5. Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
5. Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar perusahaan bisa beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
Persyaratan untuk mendapatkan SIUP adalah sebagai berikut:
Persyaratan untuk mendapatkan SIUP adalah sebagai berikut:
- Mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai
- Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
- Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar)
- Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
- Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
- Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa
TDP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.
Persyaratan untuk mendapatkan TDP adalah sebagai berikut:
- Mengisi Formulir pengajuan TDP dengan materai
- Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
- Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar)
- Fotofcopy PWP Direktur Utama/Direktur
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
- Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
- Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi kuasa